Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan No. 9 Tahun 2009 memberikan inspirasi banyak pihak dalam memberikan tanggapannya terhadap kemungkinan-kemungkinan kritik dan argumentasi. Secara umum munculnya UU-BHP pastilah dimaksudkan untuk kebaikan, punya tujuan mulia. Mungkin cara atau sudut pandangnya saja yang berbeda. Bagi pihak tertentu, misal lembaga kemasyarakatan dan sebagian maha (siswa), UU-BHP dianggap sebagai upaya komersialisasi pendidikan dan tidak berpihak pada rakyat. Sementara pihak lain menganggap UU-BHP sebagai hal yang konstruktif untuk memandirikan pendidikan dan membuka peluang baru berkembangnya otonomi pengelolaan pendidikan.
Bagi Lembaga Pendidikan Negeri (LPN) undang-undang ini memberi angin segar, sementara sebagian maha (siswa) atau calon maha (siswa)-nya ketakutan akan melambungnya biaya kuliah. Bagi Lembaga Pendidikan Masyarakat (LPM), karena biasa berpikir swasta, undang-undang ini tidak banyak berpengaruh, kecuali yayasan/badan penyelenggaranya. Pihak yayasan/badan penyelenggara pendidikan dengan diberlakukannya UU-BHP “ketakutan” tidak memiliki akses yang luas, seperti selama ini, sehingga takut kehilangan “kerajaannya”. Nah apa dan bagaimana selengkapnya UU-BHP baca ini uu-no-9-tahun-2009-bhp
DIarsipkan di bawah: KHUSUS DEWASA | Ditandai: BHP, UU