Mulai tahun 2009 ini bidang pendidikan mendapat perhatian tinggi pemerintah dengan menyediakan anggaran 20% dari APBN. Dana yang luar biasa besar dibanding apa yang diberikan pada bidang pendidikan selama ini. Ini untuk melaksanakan pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Nilai totalnya mencapai lebih dari Rp 200 triliun, fantastis!
Ada kekhawatiran saya terkait jumlah anggaran yang sangat besar itu, yaitu kemungkinan bahaya penyalahgunaan anggaran negara alias korupsi. Tak perlu heran jika di tahun-tahun mendatang banyak guru besar, dosen dan guru, kepala sekolah serta aparat yang mengurusi bidang pendidikan akan banyak yang terseret ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Bayangkan kini telah tersedia peluang kourpsi dengan adanya anggaran yang besar tersebut. Coba tengoklah bagaimana liku-liku pelaksanaan “proyek” Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hibah-hibah atau blockgrand untuk sekolah dan perguruan tinggi. Bila dicermati dengan ketelitian yang tinggi banyak pula “proyek” tersebut yang menyimpang. Saking pintar dan berkembangnya cara menghindar dari jeratan hukum mereka dan “proyek” tersebut aman dan berjalan lancar.
Kiranya kini rakyat harus memberi peringatan keras tentang bahaya korupsi di bidang pendidikan karena melimpahnya anggaran. Semoga semua para pelaksana dan pendukung bidang pendidikan menyadari dan tetap diberi kekuatan untuk menghindari bahaya korupsi pendidikan. Semoga !!!
Filed under: KHUSUS DEWASA Ditandai: | anggaran, Korupsi, pendidikan