Dalam terminologi parasitologi (ilmu yang mempelajari parasit) superparasitisme dikenal sebagai hewan atau tumbuhan yang berlaku parasit bagi parasit lain. Hubungan antar parasit berlangsung cukup intens dan “menguntungkan” karena ada nilai-nilai “nutrisi” dan “perlindungan” yang diperoleh dari salah satunya. Kalau istilah ini dikenakan pada kasus jaksa UTG, yang memang tertangkap basah memarasiti parasit BLBI, maka istilah ini menjadi layak dikenakan pada penegak hukum seperti jaksa dan polisi. Entah ini simpulan salah atau benar, setidaknya telah banyak contoh buruk yang ditunjukkan oleh penegak hukum kita. Tetangga saya yang tertangkap berjudi dibebaskan setelah memberikan kepada polisi sejumlah uang “tebusan” (saya tidak tahu apakah di negeri ini dikenal dengan uang tebusan atau pengganti untuk orang yang ditengarai melakukan kejahatan)
Taruhan istilah superparasitisme pasti ditolak mentah-mentah oleh penegak hukum yang berjabatan jaksa dan polisi. Alasan klasik akan diluncurkan “itu hanya ulah oknum”. Tetapi mengapa hal seperti itu terlalu sering kita temukan ? Di jalanan, di kantor, di ruang sidang, dll.
Memahami kejanggalan perilaku penegak hukum kita perlu kajian mendalam.
Filed under: KHUSUS DEWASA